Warga Pontianak Masuk DPO Polda Jatim, Ini Kasusnya - Warta 24 Kalimantan Barat
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Warga Pontianak Masuk DPO Polda Jatim, Ini Kasusnya

Warga Pontianak Masuk DPO Polda Jatim, Ini Kasusnya

Warga Pontianak Masuk DPO Polda Jatim, Ini Kasusnya Seorang warga Pontianak, Kalimantan Barat, S masuk dalam surat DPO Polda Jatim yang diterbitkan pada tanggal 25 September 20…

Warga Pontianak Masuk DPO Polda Jatim, Ini Kasusnya

Warga Pontianak Masuk DPO Polda Jatim, Ini Kasusnya

Seorang warga Pontianak, Kalimantan Barat, S masuk dalam surat DPO Polda Jatim yang diterbitkan pada tanggal 25 September 2017.

Warga Pontianak Masuk DPO Polda Jatim, Ini KasusnyaTRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONOPersonel Dit ResNarkoba Polda Kalbar membawa tersangka ZA menuju mobil untuk selanjutnya dipindahkan ke Polda Jatim di Mapolda Kalbar lama, Jalan Zainuddin, Pontianak, Rabu (13/12/2017). ZA diduga telah memasok sabu seberat 132 gram kepada dua tersangka lainnya, H dan R yang sebelumnya sudah diamankan oleh Polda Jatim.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIAN AK - Seorang warga Pontianak, Kalimantan Barat, S masuk dalam surat DPO Polda Jatim yang diterbitkan pada tanggal 25 September 2017.

S diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika bersama dengan 3 tersangka lainnya, R, H, dan ZA yang telah diringkus Polda Jatim dan Polda Kalbar.

Perwakilan Dit ResNarkoba Polda Jatim, AKBP Indra mengatakan, pihak kepolisian sebelumnya sudah melakukan upaya penggeledahan di kediaman S di Siantan.

"Kami sudah menemukan orangtua, tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat," katanya saat gelaran Press Release di Mapolda Kalbar lama, Jalan Zainuddin, Pontianak, Rabu (13/12/2017).

Sebelumnya Polda Jatim telah berhasil meringkus R dan H di Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur karena membawa sabu seberat 132 gram.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti sabu itu diduga berasal dari ZA yang merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat.

Polda Jatim pun lantas bekerjasama dengan Polda Kalbar untuk mengama nkan ZA.

Berdasarkan surat DPO Polda Jatim tadi, Polda Kalbar akhirnya berhasil meringkus ZA di Kampung Beting, Pontianak, pada Selasa (12/12/2017).

"Tersangka kita amankan saat hendak pergi ke kebun sahangnya bersama keluarganya," kata Dit ResNarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Purnama Barus.

Ia juga menduga ZA terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional.

Setelah gelaran press release itu, ZA langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk kemudian diproses secara hukum.

Penulis: Adelbertus Cahyono Editor: Rizky Zulham Sumber: Tribun Pontianak Ikuti kami di Gadis 12 Tahun Melahirkan Diam-diam lalu Simpan Bayi di Almari, Identitas Ayah Bayi Bikin Syok Sumber: Google News | Warta 24 Pontianak

Tidak ada komentar