Mempawah Cabut Status Siaga Darurat Karhutla dan Tutup Posko ... - Warta 24 Kalimantan Barat
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Mempawah Cabut Status Siaga Darurat Karhutla dan Tutup Posko ...

Mempawah Cabut Status Siaga Darurat Karhutla dan Tutup Posko ...

Gusti RamlanaNETIZEN.media-Kabupaten Mempawah sudah tanpa titik api alias zero hotspot. Status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pun dicabut. Diikut…

Mempawah Cabut Status Siaga Darurat Karhutla dan Tutup Posko ...

Gusti Ramlana
Gusti Ramlana

NETIZEN.media-Kabupaten Mempawah sudah tanpa titik api alias zero hotspot. Status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pun dicabut. Diikuti penutupan posko bencana.

“Alhamdulillah sekarang Kabupaten Mempawah sudah zero hotspot. Namun kita tetap harus waspada. Karena Karhutla itu bisa terjadi kapan dan di mana saja,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, kemarin.

Ramlana tetap mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi Karhutla dan menjaga lingkungan agar tidak muncul hotspot lagi. Lantaran kalau sudah terjadi kebakaran, sangat sulit memadamkannya.

Selama ini, ungkap Ramlana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mempawah bersama TNI dan Polri serta seluruh masyara kat telah bekerja menghapus seluruh hotspot.

Berita Terkait

10 Hari Tercatat 376 Hotspot

UU Bolehkan Bakar Lahan Maksimal 2 Hektare…

Karhutla, Polresta Pontianak Ringkus 2…

Meski tidak mudah, tambah dia, para petugas bersama seluruh aparatur terkait yang dibantu masyarakat, membuktikan diri mampu mengatasi Karhutla di Kabupaten Mempawah.

“Ketika itu kita menetapkan status siaga darurat Karhutla. Hal itu sangat penting untuk mengantisipasi dampak Karhutla yang semakin meluas, yang menyebabkan ISPA (Inspeksi Saluran Pernafasan Akut) dan gangguan kesehatan lainnya. Tetapi sekarang, status itu sudah dicabut dan posko bencana pun telah ditutup,” papar Ramlana.

Meski K arhutla telah teratasi, Pemkab Mempawah, kata Ramlana, tetap mengingatkan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mencegah terulangnya bencana tersebut.

Caranya, tambah dia, dengan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. “Saya minta seluruh Camat, Kepala Desa, dan Lurah agar lebih aktif mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran baik di lahan sendiri maupun lahan perkebunan,” kata Ramlana.

Masyarakat juga diminta lebih aktif dan bertindak cepat ketika mengetahui adanya Karhutla di lingkungannya. “Segera melapor ke petugas terdekat, supaya bisa ditangani dengan cepat dan maksimal,” ucap Ramlana.

Pemkab Mempawah juga semakin gencar memasang spanduk atau baliho yang berisikan peringatan beserta sanksi bagi pelakunya. “Karena sanksi hukumnya sangat berat, yakni denda dan pidana penjara mulai dari 12 hingga 15 tahun,” tutup Ramlana. (N3)

Sumber: Google News | Warta 24 Mempawah

Tidak ada komentar