Sidang Ke-9, Penasehat Hukum Terdakwa Rektor IAIN Pontianak ... - Warta 24 Kalimantan Barat
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Sidang Ke-9, Penasehat Hukum Terdakwa Rektor IAIN Pontianak ...

Sidang Ke-9, Penasehat Hukum Terdakwa Rektor IAIN Pontianak ...

Sidang Ke-9, Penasehat Hukum Terdakwa Rektor IAIN Pontianak Tegaskan Hal Ini "Majelis Hakim sudah menggali keterangan dari saksi, bahwa memang tidak ada hubung…

Sidang Ke-9, Penasehat Hukum Terdakwa Rektor IAIN Pontianak ...

Sidang Ke-9, Penasehat Hukum Terdakwa Rektor IAIN Pontianak Tegaskan Hal Ini

"Majelis Hakim sudah menggali keterangan dari saksi, bahwa memang tidak ada hubungan sama sekali pihak pabrikan...," ungkapnya

Sidang Ke-9, Penasehat Hukum Terdakwa Rektor IAIN Pontianak Tegaskan Hal IniTRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANITerdakwa kasus korupsi meubelair Rusunawa IAIN Pontianak, sekaligus Rektor IAIN Pontianak Hamka Siregar bersama kuasa hukumnya menyimak keterangan saksi ahli di Pengadilan Tipikor, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (06/12/2017) siang. Saksi Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat, Cipto Prasetyo Nugroho menegaskan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPH P) seharusnya dibentuk dalam proyek pengadaan meubelair STAIN Pontianak Tahun 2012. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penasehat Hukum Terdakwa Hamka Siregar, Maskun Sofyan menegaskan kliennya tidak ada hubungan atau keterlibatan sama sekali dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan meubelair Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) STAIN Pontianak (red_sekarang IAIN Pontianak) Tahun 2012.

"Majelis Hakim sudah menggali keterangan dari saksi, bahwa memang tidak ada hubungan sama sekali pihak pabrikan yakni PT Triputra Purintraco dengan klien kami," ungkapnya saat diwawancarai usai sidang kesembilan di Ruang Kartika, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Rabu (13/12/2017) sore.

(Baca: Sidang Ke-9 Rektor IAIN Pontianak, Jaksa Mengaku Puas Ada Fakta Baru )

Maskun menambahkan bahwa ksi sekaligus Direktur PT Triputra Purintraco Muhammad Zakaria juga mengaku selama ini tidak pernah ada kontak baik melalui surat, sambungan telepon, maupun bertemu secara langsung dengan kliennya.

(Baca: Saksi Ungkap Fakta Baru Sidang Rektor IAIN Pontianak )

"Dengan surat yang tidak diakui oleh saksi. Saksi menjelaskan proyek pengadaan meubelair ini sepenuhnya ditangani marketing manager. Jadi, kita bisa asumsikan bahwa ada permainan antara marketing manager dengan pihak pengadaan," jelasnya.

Terkait fakta baru bahwa PT Triputra Purintraco hanya sebagai perusahaan yang dipinjam namanya dalam proyek ini, Maskun menegaskan pihaknya akan mengkroscek kebenarannya.

"Dari keterangan saksi akan kami kroscek lagi ke panitia baik PPK maupun Pokja. Karena faktanya kan, hubungan ini antara kontraktor dengan pabrikan. Tidak ada hubungan dengan PPK dan Pokja dengan pabrikan. Termasuk K PA, itu jauh sekali. Kontaknya hanya antara pabrikan dan penyedia jasa," timpalnya.

Maskun kembali tegaskan permasalahan ini tidak ada hubungan dengan status kliennya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ketika ada temuan, KPA pernah menyurati PT Dhariksa Aprobaja dan PPK untuk menyelesaikan masalah ini dengan penggantian.

"KPA meminta penyedia jasa untuk mengganti barang dan surat itu dibalas. Maka saya sampaikan bukti surat jaminan dari pabrikan bahwa akan mengganti. Ternyata pabrikan tidak mengakui bahwa itu surat yang diterbitkan oleh pihak mereka," tandasnya.

Sidang kesepuluh Hamka Siregar akan dilanjutkan pada Senin (18/12/2017). Sidang beragendakan pemeriksaan pokok perkara dan penyampaian fakta persidangan oleh saksi-saksi dari penasehat hukum terdakwa.

Penulis: Rizky Prabowo Rahino Editor: Dhita Mutiasari Sumber: Tribun Pontianak Ikuti kami di Gadis 12 Tahun Melahirkan Diam-diam lalu Simpan Bayi di Almari, Identitas Ayah Bayi Bikin Syok Sumber: Google News | Warta 24 Pontianak

Tidak ada komentar