Satu Anggota Polres Sintang Dipecat, Kapolres Beri Imbauan Tegas - Warta 24 Kalimantan Barat
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Satu Anggota Polres Sintang Dipecat, Kapolres Beri Imbauan Tegas

Satu Anggota Polres Sintang Dipecat, Kapolres Beri Imbauan Tegas

Satu Anggota Polres Sintang Dipecat, Kapolres Beri Imbauan Tegas AKBP Sudarmin menjelaskan pemecatan adalan bentuk realisasi penerapan disiplin demi terwujudnya su…

Satu Anggota Polres Sintang Dipecat, Kapolres Beri Imbauan Tegas

Satu Anggota Polres Sintang Dipecat, Kapolres Beri Imbauan Tegas

AKBP Sudarmin menjelaskan pemecatan adalan bentuk realisasi penerapan disiplin demi terwujudnya supremasi internal Polri

Satu Anggota Polres Sintang Dipecat, Kapolres Beri Imbauan TegasTRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ WAHIDINKapolres Sintang, AKBP Sudarmin memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu anggotanya, Brigadir Abdi Iwan dan Pemberian Reward kepada 9 (Sembilan) personil yang berprestasi dan berkinerja baik di Halaman Kantor Mapolres Sintang, Kamis (7/12/2017) pagi.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Kapolres S intang, AKBP Sudarmin memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu anggotanya, Brigadir Abdi Iwan di Halaman Kantor Mapolres Sintang, Kamis (7/12/2017) pagi.

Kapolres Sintang menjelaskan Abdi Iwan merupakan alumni Pendidikan Pertama Bintara (DIKMABA) Polri tahun 2002.

Ia telah menjalani dinas sebagai anggota Polri selama 5 tahun 11 bulan dan tugas terakhir pada Sat Sabhara Polres Sintang (TMT 11-11-2016) dan memiliki seorang istri dan satu orang anak.

(Baca: Pasca Ditangkapnya NH Oleh Densus 88, Atbah Pastikan Kabupaten Sambas Aman )

"Yang bersangkutan diberhentikan (dipecat-red) karena telah melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf A, Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2004 Junto Pasal 7 Ayat 1 Juruf B Perkap no. 14 Tahun 2011," ucap AKBP Sudarmin

AKBP Sudarmin menegaskan bahwa Penerbitan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang.

(Baca: Perempuan Dianggap Lalai Berkendara, Lelucon atau Stigma? )

Hal ini juga sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Putusan PTDH terhadap anggota tersebut telah ditinjau dari beberapa aspek seperti Asas Kepastian, Asas Ditributif dan Kemamfaatan serta Asas Keadilan.

Halaman selanjutnya 12
Penulis: Wahidin Editor: Dhita Mutiasari Sumber: Tribun Pontianak Ikuti kami di Istri Labrak Suami yang Berduaan dengan Selingkuhan di Hotel, "Abang Tega, Aku Lagi Hamil Bang" Sumber: Google News | Warta 24 Sintang

Tidak ada komentar