Baru Keluar Penjara, Tersangka Kasus Narkoba ini Harus ...
Baru Keluar Penjara, Tersangka Kasus Narkoba ini Harus Mendekap Kembali di Jeruji Besi TK yang tinggal di Jalan Dara Juanti Kecamatan Kapuas Kiri Hulu Kabupaten Sintang …
Baru Keluar Penjara, Tersangka Kasus Narkoba ini Harus Mendekap Kembali di Jeruji Besi
TK yang tinggal di Jalan Dara Juanti Kecamatan Kapuas Kiri Hulu Kabupaten Sintang ditangkap di depan sebuah Cafe yang berada di Jalan Lintas Melawi...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDINBarang bukti yang telah diamankan Sat Narkoba Polres Sintang.Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Meski sudah merasakan lima tahun mendekam di Lapas Kelas IIB Sintang karena kasus narkoba ternyata tak membuat TK (28) kapok jadi pengedar barang haram tersebut.
Kini, TK yang sudah keluar sejak bulan Mei 2015 lalu tersebut kembali merasakan dinginnya ruang tahanan setelah diciduk jajaran Sat Res Narkoba Polres Sintang, Sabtu (23/12/2017) sekitar pukul 15.30 WIB.
TK yang tinggal di Jalan Dara Juanti Kecamatan Kapuas Kiri Hulu Kabupaten Sintang ditangkap di depan sebuah Cafe yang berada di Jalan Lintas Melawi Kabupaten Sintang bersama temanya RW (27) warga jalan Bintara Kelurahan Mekar Jaya Kabupaten Sintang.
Baca: Dihadang Orang Tak Berseragam Saat di Bandara Hongkong, Ustaz Abdul Somad Dipulangkan ke Indonesia
Kasat Res Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan menjelaskan anggotanya melakukan penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut setelah anggota mendapat informasi sekitar pukul 14.00 Wib bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis shabu di sekitaran Lapter dengan menggunakan sepeda motor.
"Setelah melakukan pengintaian didapati kedua pemuda yang diduga tersangka tersebut, ang gota pun melakukan pengejaran dan memberhentikan keduanya di Jalan Lintas Melawi Sintang di depan Cafe Canella, Setelah diamankan dan disaksikan oleh warga anggota menyuruh tersangka untuk mengeluarkan seluruh barang miliknya yang ada di saku celana," Jelas Iptu Aris, Minggu (24/12/2017).
Dari hasil yang didapat, kedua pemuda tersebut bersama dengan barang bukti satu klip plastik transparan berisi kristal putih diduga Shabu dgn berat brutto satu gram lebih, sebuah Handphone merk Nokia 1280 warna putih Ungu dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150, KB 4711 RA warna hitam dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut.
âMeski sudah sempat 5 tahun dipenjara. Rupa tersangka (TK) tak kapok, kembali tersangkut kasus yang sama,â ujar Kapolres Sintang Sudarmin.
Kapolres Sintang mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas dalam memerangi narkoba, dan tidak memandang "bulu" dalam penindakannya.
"Kami akan melakukan tindaka n terus menerus baik untuk mencegah dan menindak para pengguna apalagi para pengedar narkoba, dan siapapun itu orangnya," ungkapnya.
Kapolres juga mengatakan dalam menyingkapi kasus-kasus narkoba itu perlu adanya kewaspadaan bersama dalam pemberantasannya.
Ada kemungkinan pelaku-pelaku tindak pidana narkotika itu belum jera akan vonis yang diberikan, sehingga terjadi pengulangan tindak pidana tersebut.
"Kepada seluruh semua elemen masyarakat mari bersama memerangi narkoba, beritahu informasi apapun soal peredaran narkoba ini kepada polisi terdekat," ujarnya.
Tidak ada komentar