Warga Jakarta Ditangkap Curi Motor di Parkiran Ramayana
Warga Jakarta Ditangkap Curi Motor di Parkiran Ramayana YA ini mengambil sepeda motor korban yang terparkir dalam keadaan dikunci stang, namun tersangka mengambil kuncinya …
Warga Jakarta Ditangkap Curi Motor di Parkiran Ramayana
YA ini mengambil sepeda motor korban yang terparkir dalam keadaan dikunci stang, namun tersangka mengambil kuncinya di meja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWATersangka Curanmor di Parkiran Ramayana, Jalan Tanjungpura, Pontianak, YA.Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil meringkus seorang pria, YA yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy K B 6070 WJ di parkiran Ramayana, Jalan Tanjungpura, Pontianak, Jumat (15/12/2017) malam.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol M Husni Ramli menuturkan, YA ditangkap di kostnya di Gang 4, Jalan Setya Budi, Pontianak, Sabtu (16/12/2017) sekitar Pukul 23.30 WIB.
"YA ini mengambil sepeda motor korban yang terparkir dalam keadaan dikunci stang, namun tersangka mengambil kuncinya di meja," ungkapnya.
(Baca: Tjhai Chui Mie Targetkan Singkawang Nomor 1 Kota Toleran )
Pada saat personel Jatanras melakukan penggerebekan di kostnya itu, YA berupaya melarikan diri.
Spontan, personel pun lantas melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak juga digubris.
Hal tersebut membuat personel terpaksa melakukan tembakan pelumpuhan ke salah satu kakinya.
"Akhirnya tersangka terjatuh dan berhasil diamankan," tuturnya.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar unt uk mendapatkan perawatan medis.
"Setelah dilakukan perawatan, tersangka dan barang bukti kita bawa Mapolresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka YA diketahui merupakan warga Kelurahan Duri Kosambi, Jakarta Barat, kelahiran Jakarta, 26 tahun silam.
Sementara korban, Irvanda merupakan warga Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat.
Akibat kejadian itu, Irvanda diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 10 juta.
Adapun tersangka diduga telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Tidak ada komentar