Sekda Sanggau Ingatkan PNS Tak Bolos Kerja - Warta 24 Kalimantan Barat
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Sekda Sanggau Ingatkan PNS Tak Bolos Kerja

Sekda Sanggau Ingatkan PNS Tak Bolos Kerja

Sekda Sanggau Ingatkan PNS Tak Bolos Kerja AL Leysandri mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau untuk tidak bolos kerja.Jumat, 29 Dese…

Sekda Sanggau Ingatkan PNS Tak Bolos Kerja

Sekda Sanggau Ingatkan PNS Tak Bolos Kerja

AL Leysandri mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau untuk tidak bolos kerja.

Sekda Sanggau Ingatkan PNS Tak Bolos KerjaTRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUSSekretaris Daerah Kabupaten Sanggau AL Leysandri SH

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau AL Leysandri mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau untuk tidak bolos kerja pada 2 Januari 2018 nanti. Karena, tanggal tersebut bukan hari cuti bersama.

†œSaya ingatkan tidak ada yang bolos, sudah cukuplah liburan yang diberikan negara, ” katanya, Jumat (29/12/2017).

Sekda menjelaskan, apapun yang terkait dengan PNS telah dipaparkan dan diatur dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 atau PP 11 Tahun 2017.

Dalam UU dan PP tersebut, sudah terdapat rincian sanksi bagi para PNS yang melanggar.

“Sekarang ada Undang-undang PNS yang baru, Nomor 5 Tahun 2014, ada lagi PP 11 Tahun 2017, di situ sudah terinci bahwa bagi pegawai negeri yang melanggar, ada sanksinya, ” jelasnya.

Untuk itu, ia menegaskan, tidak ada hari terjepit tahun baru. Sanksi pun berlaku bagi mereka yang tetap tidak patuh pada aturan yang berlaku.

“Kalau bicara aturan, secara detail sudah dijelaskan, termasuk ada sanksinya, bahwa yang namanya hari terjepit tahun baru sudah diuraikan sanksi-sanksinya, prosesnya sudah jelas, ” tegasnya.

Pihaknya, lanjut Sekda, bersyukur karena telah ada UU dan PP yang mengatur tentang cuti bagi PNS. Untuk itu, ia meminta setiap apratur harus membaca semua aturan yang menyangkut ASN tersebut, agar paham akan regulasi yang telah di tetapkan pemerintah.

“Semua sudah rinci di situ, makanya saya minta aturan yang ada itu dibaca dengan baik supaya paham, ” ujarnya.

Untuk itu, Sekda meminta seluruh OPD dilingkungan Pemkab Sanggau memantau PNS di lingkungannya masing-masing dan laporkan kalau ada PNS yang membandel. “Saya minta pimpinan OPD masing-masing yang ngontrol anak buahnya, ” pungkasnya.

Penulis: Hendri Chornelius Editor: Rizky Zulham Sumber: Tribun Pontianak Ikuti kami di Ngotot Pilih Jalur Sendiri, Sopir Taksi Online Turunkan Wanita dan Ketiga Anaknya di Pinggir Jalan Sumber: Google News | Warta 24 Sanggau

Tidak ada komentar