Retribusi Pasar Tradisional di Mataram akan Dinaikkan
Seorang pedagang daging di pasar tradisional Kebon Roek, Ampenan, sedang melayani pembeli. (Suara NTB/cem) Retribusi Pasar Tradisional di Mataram akan Dinaikkan 29 Novem…
29 November 2017 12:58 SUARANTB.com
Mataram (Suara NTB) â" Pemerintah Kota Mataram segera merevisi peraturan daerah (Perda) terkait retribusi pasar. Sebab, di tahun 2018 akan ada kenaikan retribusi pasar...Mataram (Suara NTB) â" Pemerintah Kota Mataram segera merevisi peraturan daerah (Perda) terkait retribusi pasar. Seba b, di tahun 2018 akan ada kenaikan retribusi pasar tradisional.
'); }());Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, Selasa, 28 November 2017 menjelaskan, perubahan Perda tersebut secara otomatis akan mengatur kenaikan retribusi pasar seperti keinginan anggota Dewan. âKita minta direvisi dan tinggal kita ajukan tahun ini,â kata Alwan.
Diakui, Perda yang mengatur sewa los pasar sudah lama, sehingga dianggap perlu perubahan. Alwan mengaku belum bisa memprediksi berapa jumlah kenaikan sewa los pasar tersebut. Karena, ia akan membahas serta mengkaji bersama dengan legislatif dan stakeholder terkait. âKita tindak ingin ada yang dikecewakan dan dirugikan dari keputusan nanti,â tambahnya.
Baca juga: Enam Juru Pungut Pasar Kebon Roek Diperiksa JaksaPendapatan sewa los pasar hanya Rp 700 juta per tahun. Kembali, mantan Kabag Humas dan Protokoler Setda Kota Mataram ini tidak menyebutkan tarif per meter sewa los itu. Ia hanya mengingat ret ribusi disetorkan pedagang kisaran Rp 600 juta sampai Rp 800 juta. Kenaikan idealnya sedang dipikirkan bersama.
âKalau pemerintah sih maunya naik besar â" besar. Tapi kan tidak mungkin. Nanti kita dengar pendapat beberapa pihak,â terangnya. Terkait target pendapatan asli daerah (PAD) pasar tradisional pada tahun 2018 yang akan ditetapkan Rp 4 miliar, dia belum berani menaikkan target karena masih melihat potensi pasca revisi produk hukum tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji sebelumnya menyayangkan pemerataan besaran tarif sewa los kios di semua pasar tradisional. Mestinya, penentuan tarif sewa berdasarkan lokasi pasar tersebut.
Semestinya menurut dia, sewa los antara di Pasar Cakranegara dengan Pasar Rembiga berbeda. Sehingga, Komisi II mendorong Dinas Perdagangan segera mengajukan Perda baru untuk mengatur sewa los pasar tersebut. (cem)
BERITA TERKAIT :
Awasi Pembuangan Sampah, TPS Dijaga Satgas
Musim Tanam, Poktan Mulai Keluhkan Kelangkaan Pupuk
Lagi, Terduga Curanmor Tewas Dihakimi Massa
Diskop UKM Gelar Diklat Akutansi bagi Koperasi

Tidak ada komentar