Perampok Paksa Sejoli Berhubungan Intim, Lalu Lakukan ... - Warta 24 Kalimantan Barat
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Perampok Paksa Sejoli Berhubungan Intim, Lalu Lakukan ...

Perampok Paksa Sejoli Berhubungan Intim, Lalu Lakukan ...

Perampok Paksa Sejoli Berhubungan Intim, Lalu Lakukan Pemerkosaan Minggu,10 Desember 2017 - 01:26:57 WIB Di Baca : 2420 Kali Riauaktual.com - Petugas Polres Tanggamus, …

Perampok Paksa Sejoli Berhubungan Intim, Lalu Lakukan ...

Perampok Paksa Sejoli Berhubungan Intim, Lalu Lakukan Pemerkosaan

Minggu,10 Desember 2017 - 01:26:57 WIB Di Baca : 2420 Kali

Riauaktual.com - Petugas Polres Tanggamus, Lampung, membekuk Mulyadi (35) salah satu pelaku perkosaan, pencurian disertai kekerasan dan pornografi yang terjadi di Pantai Pekon Ketapang, pada 3 Desember 2017. Selain itu, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang masih buron berinisial RA, RZ, dan IY.

“Tersangka Mulyadi ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017, jam 16.00 WIB, di rumahnya. Untuk saat ini kami berhasil menangkap 1 tersangka dan menetapkan 3 DPO lainnya," ujar Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, sebagaimana dikutip dari kriminologi.id, Kemar in.

Alfis menambahkan, saat dilakukan penangkapan, Mulyadi memberikan perlawanan kepada petugas sehingga diberi tindakan tegas guna melumpuhkan pelaku.

"Saat hendak ditangkap tersangka tidak kooperatif dan berusaha melukai petugas sehingga dilakukan tindakan tegas di bagian kakinya," kata Alfis.

Kasus ini bermula pada Minggu, 3 Desember 2017 sekira pukul 13:00 WIB saat kedua korban yang berinisial SU (23) dan S (18) sedang berpacaran di Pantai Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kedua korban lalu didatangi Mulyadi bersama tiga pelaku lainnnya yang langsung menodongkan senjata tajam. Para pelaku merampas ponsel dan sepeda motor korban.

Tak puas dengan aksinya, kedua korban disuruh membuka pakaian dan melakukan hubungan badan di pinggir pantai. Aksi itu direkam menggunakan ponsel milik korban yang dirampas pelaku.

"Setelah memvideokan perbuatan zina tersebut, pelaku mengancam korban akan menyebarkan vi deo tersebut apabila korban tidak mau memberikan uang Rp 5 juta kepada para tersangka," ujar Alfis.

Lantaran korban tidak memiliki uang yang diminta para pelaku, sehingga korban wanita disetubuhi oleh keempat pelaku secara bergiliran.

"Akibat perbuatan para tersangka sehingga korban mengalami gangguan psikologi dan kerugian sebesar Rp 7,5 juta," ucap Alfis.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, pakaian serta pakaian dalam korban, sepeda motor korban, sepeda motor pelaku dan ponsel korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 365 KUHPidana ayat (1), ayat (2) ke-2 tentang Curas, Pasal 285 junto pasal 289 KUHPidana tentang Perkosaan, dan Pasal 29, pasal 32, pasal 35 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal masing-masing pasal 12 tahun

Loading...Sumber: Google News | Warta 24 Ketapang

Tidak ada komentar