Buron, Mantan Wakil Wali Kota Pontianak Ditangkap karena Kasus ...
Dok. Polsek Pontianak Utarakan Surat DPO Paryadi yang dikeluarkan Polsek Pontianak Utara pada Jumat…
Dok. Polsek Pontianak Utarakan Surat DPO Paryadi yang dikeluarkan Polsek Pontianak Utara pada Jumat
PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Pontianak Utara, Polresta Pontianak, menangkap Paryadi, mantan wakil wali kota periode 2008-2013 karena diduga melakukan tindak pidana penipuan, Rabu (29/11/2017) sore.
Paryadi sebelumnya sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polsek Pontianak Utara tanggal 24 November 2017 dengan dugaan pelanggaran kejahatan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Kepala Polse k Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat mengatakan, Paryadi ditangkap di kediamannya Komplek Griya Raflesia, Jalan Sepakat II, Pontianak.
"Langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Utara untuk dilakukan pemeriksaan. Sudah sejak kemarin diperiksa. Hari ini masih dilanjutkan pemeriksaan," kata Ridho, Kamis (30/11/2017) siang.
Kasus yang menjerat Paryadi ini berawal dari laporan korban pada 14 Agustus 2017 yang lalu. Dalam laporan tersebut, Paryadi membeli tanah uruk kepada korban sebanyak 347 truk dengan nilai Rp 200,8 juta pada tahun 2015.
"Tersangka berjanji akan membayar sesuai dengan kesepakatan, namun hingga saat ini belum dilakukan pembayaran," ungkap Ridho.
Baca juga : Di Hadapan Kapolres Probolinggo, Tersangka Penipuan Ini Terus Berkelit
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah memanggil tersangka sebanyak dua kali, namun tidak ada itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik. Hingga akhirnya polisi meng eluarkan surat DPO sebagai upaya penyidikan.
"Setelah dilakukan penangkapan, surat DPO dengan sendirinya gugur," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Paryadi mengakui perbuatannya belum membayar kepada pelapor. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah alat bukti, di antaranya kuitansi pembelian tanah uruk.
Ridho menambahkan, usai ditangkap kemarin sore, kedua belah pihak kemudian dipertemukan dan terjadilah kesepakatan, akan diselesaikan secara kekeluargaan. Paryadi dalam hal ini berjanji bersedia akan segera melunasi utangnya.
"Secara lisan, pelapor sudah akan mencabut laporannya tadi malam, namun secara resmi belum dilakukan. Meski demikian, proses hukum terus berjalan," sambung Ridho.
Baca juga : Jemaah Umrah Korban Penipuan Laporkan Agen Perjalanan Ini ke Polisi
Sementara itu, perwakilan dari pihak keluarga Paryadi, Muhammad Fauzi mengatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang se dang berjalan. Pertemuan kedua belah pihak juga sudah dilakukan.
Pihak pelapor, sebut Fauzi, cukup kooperatif, dan dari awal berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami akan tetap mengikuti proses hukum, dan sudah kami sampaikan dengan pihak pelapor juga sudah tidak ada masalah. Pelapor juga sudah akan mencabut laporannya," ujar Fauzi.
Kompas TV Sebuah akun di Instagram menawarkan jasa arisan online.
Tidak ada komentar