Buron, Mantan Wakil Wali Kota Pontianak Ditangkap karena Kasus ... - Warta 24 Kalimantan Barat
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Buron, Mantan Wakil Wali Kota Pontianak Ditangkap karena Kasus ...

Buron, Mantan Wakil Wali Kota Pontianak Ditangkap karena Kasus ...

Dok. Polsek Pontianak Utarakan Surat DPO Paryadi yang dikeluarkan Polsek Pontianak Utara pada Jumat����������������������������������������������������������������…

Buron, Mantan Wakil Wali Kota Pontianak Ditangkap karena Kasus ...

Surat DPO Paryadi yang dikeluarkan Polsek Pontianak Utara pada Jumat Dok. Polsek Pontianak Utarakan Surat DPO Paryadi yang dikeluarkan Polsek Pontianak Utara pada Jumat

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Pontianak Utara, Polresta Pontianak, menangkap Paryadi, mantan wakil wali kota periode 2008-2013 karena diduga melakukan tindak pidana penipuan, Rabu (29/11/2017) sore.

Paryadi sebelumnya sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polsek Pontianak Utara tanggal 24 November 2017 dengan dugaan pelanggaran kejahatan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Kepala Polse k Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat mengatakan, Paryadi ditangkap di kediamannya Komplek Griya Raflesia, Jalan Sepakat II, Pontianak.

"Langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Utara untuk dilakukan pemeriksaan. Sudah sejak kemarin diperiksa. Hari ini masih dilanjutkan pemeriksaan," kata Ridho, Kamis (30/11/2017) siang.

Kasus yang menjerat Paryadi ini berawal dari laporan korban pada 14 Agustus 2017 yang lalu. Dalam laporan tersebut, Paryadi membeli tanah uruk kepada korban sebanyak 347 truk dengan nilai Rp 200,8 juta pada tahun 2015.

"Tersangka berjanji akan membayar sesuai dengan kesepakatan, namun hingga saat ini belum dilakukan pembayaran," ungkap Ridho.

Baca juga : Di Hadapan Kapolres Probolinggo, Tersangka Penipuan Ini Terus Berkelit

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah memanggil tersangka sebanyak dua kali, namun tidak ada itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik. Hingga akhirnya polisi meng eluarkan surat DPO sebagai upaya penyidikan.

"Setelah dilakukan penangkapan, surat DPO dengan sendirinya gugur," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Paryadi mengakui perbuatannya belum membayar kepada pelapor. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah alat bukti, di antaranya kuitansi pembelian tanah uruk.

Ridho menambahkan, usai ditangkap kemarin sore, kedua belah pihak kemudian dipertemukan dan terjadilah kesepakatan, akan diselesaikan secara kekeluargaan. Paryadi dalam hal ini berjanji bersedia akan segera melunasi utangnya.

"Secara lisan, pelapor sudah akan mencabut laporannya tadi malam, namun secara resmi belum dilakukan. Meski demikian, proses hukum terus berjalan," sambung Ridho.

Baca juga : Jemaah Umrah Korban Penipuan Laporkan Agen Perjalanan Ini ke Polisi

Sementara itu, perwakilan dari pihak keluarga Paryadi, Muhammad Fauzi mengatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang se dang berjalan. Pertemuan kedua belah pihak juga sudah dilakukan.

Pihak pelapor, sebut Fauzi, cukup kooperatif, dan dari awal berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami akan tetap mengikuti proses hukum, dan sudah kami sampaikan dengan pihak pelapor juga sudah tidak ada masalah. Pelapor juga sudah akan mencabut laporannya," ujar Fauzi.

Kompas TV Sebuah akun di Instagram menawarkan jasa arisan online.

Berita Terkait

Dubes AS: American Corner di Pontianak Terbaik se-Indonesia

26 Rumah di Permukiman Padat Penduduk Pontianak Terbakar

Warga Pontianak Gelar Upacara Pengibaran Bendera di Tengah Parit

Polisi Ungkap Peredaran Onderdil Palsu di Pontianak

Sembahyang Rebut, Puncak Ritual Mendoakan Arwah Leluhur di Pontianak

Terkini Lainnya

Ketika Menpora dan 4 Pesepak Bola Bahas Penggunaan Media Sosial

Ketika Menpora dan 4 Pesepak Bola Bahas Penggunaan Media Sosial

Olahraga 03/12/2017, 01:37 WIB Banjir di Aceh Utara Meluas, Warga Dievakuasi

Banjir di Aceh Utara Meluas, Warga Dievakuasi

Regional 02/12/2017, 22:58 WIB BPBD Jabar: Ada 102 Kejadian Bencana Selama Siklon Tropis Cempaka dan Dahlia

BPBD Jabar: Ada 102 Kejadian Bencana Selama Siklon Tropis Cempaka dan Dahlia

Regional 02/12/2017, 22:54 WIB  Warga Empat Kabupaten di Sulteng Bisa Nikmati BBM Satu Harga

Warga Empat Kabupaten di Sulteng Bisa Nikmati BBM Satu Harga

Regional 02/12/2017, 22:45 WIB Anies Siapkan Aturan Lib   ur Fakultatif untuk Perayaan Deepavali

Anies Siapkan Aturan Libur Fakultatif untuk Perayaan Deepavali

Megapolitan 02/12/2017, 22:16 WIB Kisah Sepeda Kayu Berteknologi Elektrik Hybrid Buatan Indonesia

Kisah Sepeda Kayu Berteknologi Elektrik Hybrid Buatan Indonesia

Regional 02/12/2017, 22:16 WIB Menag: Deepavali Jadi Hari Raya Fakultatif, Bukti Negara Layani Semua Umat Beragama

Menag: Deepavali Jadi Hari Raya Fakultatif, Bukti Negara Layani Semua Umat Beragama

Megapolitan 02/12/2017, 21:47 WIB Santunlah di Medsos, Pe   rusahaan Akan Cek Rekam Jejak Sebelum Terima Karyawan

Santunlah di Medsos, Perusahaan Akan Cek Rekam Jejak Sebelum Terima Karyawan

Regional 02/12/2017, 21:29 WIB Temui Pasukan Oranye Usai Reuni 212, Sandiaga Mengaku Disindir

Temui Pasukan Oranye Usai Reuni 212, Sandiaga Mengaku Disindir

Megapolitan 02/12/2017, 21:19 WIB 'Saya Anggap HIV di Tubuh Saya adalah Anugerah'

"Saya Anggap HIV di Tubuh Saya adalah Anugerah"

Regional 02/12/2017, 20:59 WIB Terganjal Restu Gerindra, Sandiaga Tak Hadiri Reuni    Akbar Alumni 212

Terganjal Restu Gerindra, Sandiaga Tak Hadiri Reuni Akbar Alumni 212

Megapolitan 02/12/2017, 20:49 WIB Hendra Setiawan dan Panggilan Kembali ke Pelatnas

Hendra Setiawan dan Panggilan Kembali ke Pelatnas

Olahraga 02/12/2017, 20:18 WIB Masa Tanggap Darurat Bencana Pacitan Diperpanjang hingga 11 Desember

Masa Tanggap Darurat Bencana Pacitan Diperpanjang hingga 11 Desember

Nasional 02/12/2017, 20:14 WIB Kapal Terbalik Dihantam Ombak, Lima ABK Belum Ditemukan

Kapal Terbalik Dihantam Ombak, Lima ABK Belum Ditemukan

Regional 02/12/2017, 20:09 WIB SCTV Tantang AXA di Final SMLBT 2017

SCTV Tantang AXA di Final SMLBT 2017

Olahraga 02/12/2017, 20:08 WIB Load MoreSumber: Google News | Warta 24 Pontianak

Tidak ada komentar