Sandiaga Minta Yayasan RS Sumber Waras Kembalikan Uang Rp 191 Miliar, Begini Postingan Ahok!
Sandiaga Minta Yayasan RS Sumber Waras Kembalikan Uang Rp 191 Miliar, Begini Postingan Ahok! Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Unome…
Sandiaga Minta Yayasan RS Sumber Waras Kembalikan Uang Rp 191 Miliar, Begini Postingan Ahok!
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Unomenjelaskan beberapa langkah yang akan diambil terkait rencana pembangunan RS Kanker
TRIBUN-MEDAN.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Unomenjelaskan beberapa langkah yang akan diambil terkait rencana pembangunan Rumah Sakit Kanker DKI di lahan yang dibeli dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras atau YKSW.
Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkai t kelebihan uang pembelian lahan, ia meminta pihak YKSW mengembilkan uang kelebihan Rp 191 miliar.
"Dana Rp 191 miliar sebagai kelebihan bayar karena ini di atas nilai yang sudah ditetapkan BPK atau dibatalkan pembeliannya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Ia mengatakan, pembangunan RS kanker pertama di DKI itu baru dapat dilanjutkan jika posisi hukum lahan tersebut sudah jelas.
"Jadi, sebelum itu selesai, sebelum Sumber Waras itu clearpermasalahannya, dari segi akuntansinya dan legalnya kami belum bisa menindaklanjuti pembangunan rumah sakitnya," katanya.
Blok Plan RS Jantu ng dan Kanker (kiri) milik Pemprov DKI, 25 lantai plus 500 unit apartemen, dan RS Pemeliharaan Sel dan Infeksi (kanan) milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.(KOMPAS/WINDORO ADI)
Sandi mengatakan, hingga saat ini, pihaknya terus melakukan audit terkait target Pemprov DKI mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
"Sumber Waras kami menunggu hasil dari audit WTP yang lagi terus kami lakukan. Saya harap ini bisa cepat diselesaikan sesuai denganroad to WTP itu," katanya.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, upaya penyelesaian temuan BPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras sudah dia bicarakan dengan BPK DKI.
Halaman selanjutnya 1234
Tidak ada komentar