Polres Ciko Bekuk 3 Pengedar Sabu dan Ekstasi Jaringan Jakarta - Warta 24 Kalimantan Barat
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Polres Ciko Bekuk 3 Pengedar Sabu dan Ekstasi Jaringan Jakarta

Polres Ciko Bekuk 3 Pengedar Sabu dan Ekstasi Jaringan Jakarta

Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tiga sindikat peredaran narkoba jaringan Jakarta. FOTO FAZRI NIRWAN/RADARCIREBON.COMCIREBON-Satuan Rese…

Polres Ciko Bekuk 3 Pengedar Sabu dan Ekstasi Jaringan Jakarta

Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tiga sindikat peredaran narkoba jaringan Jakarta. FOTO FAZRI NIRWAN/RADARCIREBON.COM

CIREBON-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tiga pelaku yang diketahui selama ini mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Hal itu disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid Agusetiadi Bachtiar didampingi Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Gunawan, saat menggelar eksopos kasus di Mapolres Ciko, Senin (27/11).

“Para tersangka itu yakni, D, U, dan R. Mereka kami amankan di lokasi berbeda. Dan dari tangan sejumlah pelaku kami berhasil mengamankan ratusan gram sabu-sabu dan puluhan pil ekstasi,” kata Gunawan.

Dijelaskan Gunawan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi warga. Kemudian petugas bergerak menggerbek rumah tersangka D di Jl Kesambi No 88, Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Minggu (19/11) pukul 10.30 WIB.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid Agusetiadi Bachtiar (rompi kuning) didampingi para perwira memperlihatkan barang bukti narkoba. FOTO FAZRI NIRWAN/RADARCIREBON.COM

“Dari hasil penggerebakan itu kami amankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 paket sedang dan 5 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening. Kemudian, 1 butir pil ekstasi yang juga disimpan dalam plastik klip bening, 1 pipet kaca sisa pakai sabu, 1 alat hisap, dan 1 buah timbangan digital,” sebut Gunawan.

Setelah berhasil mengamakan tersangka D, lanjut Gunawan , melakukan pengembangan ke Jakarta, Senin (20/11). Dari pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan satu orang tersangka, U di depan mini market Jl Empang Bahagia Jakarta Barat. “Saat kami interogasi tersangka U, tersangka mengaku di suruh tersangka R mengantarkan sabu ke tersangka D,” kata Gunawan.

Berdasarkan pengakuan U, sambung Gunawan, petugas juga berhasil mengamankan tersangka R yang sedang ada di kediamnya di Jl Empang Bahagia, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya satu paket sabu seberat 103,37 gram, 6 butir pil ekstasi merek bunga dengan warna kuning jeruk, dan sejumlah handpohone.

“Sebagimana diatur dalam 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 137 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diancam 20 tahun kurungan penjara,” tandas Gunawan. (fazri)

Sumber: Google News | Warta 24 Cirebon

Tidak ada komentar