ICW sebut hakim praperadilan Setnov pernah bebaskan 4 terdakwa ... - Warta 24 Kalimantan Barat
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

ICW sebut hakim praperadilan Setnov pernah bebaskan 4 terdakwa ...

ICW sebut hakim praperadilan Setnov pernah bebaskan 4 terdakwa ...

Merdeka > Peristiwa …

ICW sebut hakim praperadilan Setnov pernah bebaskan 4 terdakwa ...

Merdeka > Peristiwa ICW sebut hakim praperadilan Setnov pernah bebaskan 4 terdakwa korupsi Kamis, 30 November 2017 09:39 Reporter : Muhamad Agil Aliansyah Ruang sidang praperadilan Setnov di PN Jaksel. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sepak terjang Hakim Kusno yang memimpin praperadilan tersangka korupsi proyek e- KTP Setya Novanto. Selain menyoroti harta Hakim Kusno, ICW juga mempertanyakan wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dalam memberantas korupsi.
"Hakim Kusno tercatat pernah membebaskan empat terdakwa korupsi saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Pontianak," kata peneliti ICW Lalola Easter kepada merdeka.com, Kamis (30/11).
Empat terdakwa korupsi itu adalah Dana Suparta, yang terlibat perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013. Vonis itu diketok 8 Desember 2015.
Kemudian Muksin Syech M Zein, terdakwa perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur
Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013. Vonis ini diketok 8 Desember 2015.
Selanjutnya Riyu, terdakwa perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013. Voni ini diketok Hakim Kusno 8 Desember 2015.
Sementara yang terakhir Suhadi Abdullani, terdakwa perkara korupsi j ual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang. Vonis ini diketok 22 Februari 2017.
Catatan ICW, Hakim Kusno tak hanya memberikan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi. Pada 13 April 2017, Hakim Kusno, pernah menjatuhkan vonis ringan satu tahun penjara kepada Zulfadhli, anggota DPR yang juga terdakwa korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar.
"Dengan catatan tersebut maka wajar saja jika publik meragukan komitmen antikorupsi dari Hakim Kusno," ujar Lalola.
ICW pun mendesak KPK segera menyelesaikan berkas penyidikan Setya Novanto lalu limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sesuai pasal 82 ayat (1) huruf d menyebutkan bahwa dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan, sedangkan pemeriksaan Praperadilan belum selesai, maka permohonan Praperadilan tersebut dianggap gugur.
"Setidaknya percepatan pelimpahan ber kas perkara ini menjadi sesuatu yang penting untuk memastikan penanganan perkara e-KTP segera selesai. Dalam catatan ICW setidaknya ada enam permohonan praperadilan yang telah gugur dikarenakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya. [gil]

Baca Juga:
Dalam lima tahun, harta hakim praperadilan Setnov naik Rp 3 miliarHari ini, sidang praperadilan perdana jilid II Setya Novanto digelarUltimatum KPK buat anak Setya NovantoPraperadilan Setnov jilid dua digelar besok, ini kata Fahri HamzahSamad yakin KPK bakal menang lawan praperadilan jilid II Setya NovantoPolitisi PDIP kirim pesan untuk hakim praperadilan NovantoFredrich persilakan Ditjen Pajak telusuri kekayaannya
Topik berita Terkait:
  1. Praperadilan Setya Novanto
  2. Setya Novanto
  3. Setnov Tersangka
  4. Setnov Kecelakaan
  5. E KTP
  6. Korupsi E KTP
  7. Karut Marut E KTP
  8. KPK
  9. Jakarta
Komentar Pembaca

Be Smart, Read More Indeks Berita Hari Ini

Rekomendasi

Subscribe and Follow

Temukan berita terbaru merdeka.com di email dan akun sosial Anda.


Sumber: Google News | Warta 24 Kapuas Hulu

Tidak ada komentar