Ronny: Disdukcapil Kayong Utara Temukan Beberapa Suket Palsu - Warta 24 Kalimantan Barat
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Ronny: Disdukcapil Kayong Utara Temukan Beberapa Suket Palsu

Ronny: Disdukcapil Kayong Utara Temukan Beberapa Suket Palsu

Ronny: Disdukcapil Kayong Utara Temukan Beberapa Suket Palsu Sudah mulai ada kasus atau kejadian, telah memiliki Suket tetapi belum melakukan perekamanMinggu, 7 Januar…

Ronny: Disdukcapil Kayong Utara Temukan Beberapa Suket Palsu

Ronny: Disdukcapil Kayong Utara Temukan Beberapa Suket Palsu

Sudah mulai ada kasus atau kejadian, telah memiliki Suket tetapi belum melakukan perekaman

Ronny: Disdukcapil Kayong Utara Temukan Beberapa Suket PalsuISTIMEWASatudiantara contoh Surat Keterangan milik warga yang dikeluarkan Disdukcapil Kayong Utara yang sah.

Laporan Wartawan Tribun Potianak Muhammad Fauzi

TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA â€" Agar masyarakat dapat memberikan hak pilih pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Juni, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kayong Utara siap melakukan perekaman e-KTP Elektronik.

Dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kayong Utara Ronny Iswandi, bila e-KTP elektronik belum dapat tercetak maka warga dapat Surat Keterangan (Suket), yang mana Surat Keterangan ini merupakan bukti sah bagi warga yang akan memberikan hak suaranya pada Pilkada nanti.

(Baca: Sebelum Meninggal Akibat Kecelakaan, Ternyata Korban Sempat Minta Hal Ini Pada Ibunya )

Untuk mendapatkan Surat Keterangan ini, warga wajib melakukan perekaman, karena Surat Keterangan tersebut akan dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Menurut Ronny Iswandi, hal ini perlu disampaikan karena pihaknya mulai menemukan beberapa Surat Keterangan Palsu, yang dapat mencoreng Pilkada 2018.

"Sudah mulai ada kasus atau kejadian, telah memiliki Suket tetapi belum melakukan perekaman. Staf Disdukcapil pernah menemukannya di lapangan saat melakukan pendataan, dan itu dipastikan tidak bisa digunakan. Suket yang dikeluarkan Disdukcapil, foto diri pemohon adalah cetakan langsung, bukan foto yang ditempel, serta memi liki Barcode,"terang Ronny Iswandi, Minggu (7/1).

Penulis: Muhammad Fauzi Editor: Jamadin Sumber: Tribun Pontianak Ikuti kami di Detik-detik Penangkapan Brigadir Jumadi, Oknum Polisi yang Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar Sumber: Google News | Warta 24 Kayong Utara

Tidak ada komentar