Ratusan Kayu Ilegal Kembali Diamankan Ditpolair Polda Kalbar - Warta 24 Kalimantan Barat
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Ratusan Kayu Ilegal Kembali Diamankan Ditpolair Polda Kalbar

Ratusan Kayu Ilegal Kembali Diamankan Ditpolair Polda Kalbar

Ratusan Kayu Ilegal Kembali Diamankan Ditpolair Polda Kalbar Tersangka saat ini sudah diamankan di Ditpolair Polda Kalbar dan barang bukti telah diamankan di Marnit Su…

Ratusan Kayu Ilegal Kembali Diamankan Ditpolair Polda Kalbar

Ratusan Kayu Ilegal Kembali Diamankan Ditpolair Polda Kalbar

Tersangka saat ini sudah diamankan di Ditpolair Polda Kalbar dan barang bukti telah diamankan di Marnit Suka lanting Pol Air Polda Kalbar.

Ratusan Kayu Ilegal Kembali Diamankan Ditpolair Polda KalbarTRIBUNFILE/ISTAnggota Ditpolair Polda Kalbar saat berhasil mengamankan ratusan batang kayu ilegal di perairan Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya sabtu, (23/12/2017).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ditpolair Polda Kalbar berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SY dan SN dan berhasil menyita ratusan batang kayu ya ng diduga illegal saat menyusuri perairan Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya sabtu, (23/12/2017).

Dir Polair Polda Kalbar Kombes Pol Alex Fauzi Rasad melalui Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar AKBP Gusti Maychandra menuturkan, hal ini terungkap saat personel, menyusuri perairan sungai Manggis, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Saat itu, kata dia, pihaknya menemukan sekitar kurang lebih 370 batang kayu illegal berjenis campuran.

Baca: Tak Seperti Biasanya, Sophia Latjuba Unggah Foto Pose Seperti ini, Netizen: Seraaaam!

"Dari pengembangan yang kita lakukan, pelaku mendapatkan kayu dari hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu ( SKSHK)," katanya, Minggu (24/12/2017).

Ia pun menuturkan, tersangka saat ini sudah diamankan di Ditpolair Polda Kalbar dan barang bukti telah di amankan di Marnit Suka lanting Pol Air Polda Kalbar.

Baca: Ivan Gunawan Beberkan Orang I nilah yang Pergoki Ayu Tidur di Samping Raffi Ahmad

Dari penanganan kasus ini, lanjutnya, kedua tersangka akan dikenakan dengan pasal 83 ayat 1 huruf e, junto pasal 12 huruf b. UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

"Tersangka diancam hukuman pidana kurang lebih 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 Miliar," pungkasnya.

Penulis: Ridho Panji Pradana Editor: Mirna Tribun Sumber: Tribun Pontianak Ikuti kami di Adu Mulut Berbuntut Adu Fisik, Polwan Cantik Dicakar Wanita Ini, Berawal dari Masalah Mobil Sumber: Google News | Warta 24 Kubu Raya

Tidak ada komentar