Polda Diminta Usut Kasus Korupsi Pohon Ketapang di Kota Makassar - Warta 24 Kalimantan Barat
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Polda Diminta Usut Kasus Korupsi Pohon Ketapang di Kota Makassar

Polda Diminta Usut Kasus Korupsi Pohon Ketapang di Kota Makassar

Aktivis Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) Azwar Thaha. (Foto: HM)MAKASSAR â€" Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan diminta untuk mengusut tuntas kasus pen…

Polda Diminta Usut Kasus Korupsi Pohon Ketapang di Kota Makassar

Aktivis Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) Azwar Thaha. (Foto: HM)

MAKASSAR â€" Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan diminta untuk mengusut tuntas kasus pengadaan pohon Ketapang milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang menghabiskan dana APBD sebanyak Rp 9,3 miliar.

Pengadaan ribuan pohon itu diduga terdapat unsur penyimpangan yang mengarah ke tindak pidana korupsi. Karena itu, aktivis Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) Azwar Thaha meminta agar kasus itu diusut tuntas.

“Kami meminta pihak Polda Sulsel untuk segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk Pak Walikota Makassar. Kami percaya pihak Polda akan menyelesaikan perkara tersebut,” kata Azwar, Sabtu (30/12/2017).

Sebelum nya, ramai diberitakan jika Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan akan melakukan pemanggilan kepada walikota Makassar terkait kasus pohon ketapang.

Jumlah pengadaan pohon yang direncanakan 7.000 pohon juga dinilai tidak sesuai dengan progres di lapangan. Mereka menemukan yang terlaksana hanya 5.369 pohon.

Menanggapi statemen Walikota Makassar Danny Pomanto yang merasa ada pihak ingin mengkriminalisasi dirinya terkait rencana pemanggilan oleh pihak Polda Sulsel, Azwar menilai langkah pihak Polda murni dalam kerangka penegakan hukum.

Azwar juga meyakini jika pengusutan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan momentum Pilkada Kota Makassar. “Ini murni merupakan sebuah perbuatan hukum yang harus diproses. Karena ini perbuatan hukum, ya harus di proses hukum,” ucapnya.

Bahkan, jika Walikota Makassar merasa tidak ada temuan oleh pihak Badan Periksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan ribuan pohon Ketapang, Azw ar meminta pihak BPK untuk menurunkan tim investigasi dari pusat. (alf)

Sumber: Google News | Warta 24 Ketapang

Tidak ada komentar