Petugas Gabungan Bongkar 168 Bangunan Tanpa Izin di Bogor - Warta 24 Kalimantan Barat
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Petugas Gabungan Bongkar 168 Bangunan Tanpa Izin di Bogor

Petugas Gabungan Bongkar 168 Bangunan Tanpa Izin di Bogor

Liputan6.com, Bogor - Aparat gagungan membongkar ratusan bangunan tanpa izin di kawasan Jalan Raya Bojonggede, Kabupaten Bogor.Setidaknya 300 personel gabungan yang berasal…

Petugas Gabungan Bongkar 168 Bangunan Tanpa Izin di Bogor

Liputan6.com, Bogor - Aparat gagungan membongkar ratusan bangunan tanpa izin di kawasan Jalan Raya Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Setidaknya 300 personel gabungan yang berasal dari Satpol PP, Polisi dan TNI diturunkan untuk membongkar bangunan seperti rumah, klinik, ruko, dan tempat usaha lainnya.

  • Puluhan Angkot Ngetem Diderek Petugas Dishub di UKI
  • Petugas Gabungan di Kendeng Tahan Dua Penambang Ilegal
  • Petugas Dishub Adu Fisik dengan Pelanggar Lalu Lintas

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah mengatakan, penggusuran 168 bangunan ini merupakan upaya Pemkab Bogor untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau dan normalisasi saluran air.

"Bangunan itu berdiri di atas lahan milik negara dan tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," kata Agus di lokasi pembongkaran, Kamis (30/11/20 17).

Bagi warga yang terkena dampak penertiban ini, pemerintah daerah tidak menyediakan relokasi bagi mereka. Alhasil, ratusan kepala keluarga telantar dan kehilangan mata pencahariannya.

"Kami mau usaha di mana lagi. Jangankan tempat usaha, rumah saja sudah enggak punya lagi," kata Sugiarto (65), salah satu pemilik rumah yang terbongkar.

Sugiarto bersama istrinya Amelia (58) sudah menempati bangunan di atas lahan seluas 280 meter persegi sejak 20 tahun silam.

Selain untuk tinggal, di rumah tersebut juga dia jadikan sebagai tempat usaha katering seperti pernikahan, sunatan, dan lainnya.

"Usaha saya hilang. Mana tanggal 2 besok ada pesanan katering di dua lokasi pernikahan," kata Amelia sambil menitikkan air mata.

Amelia mengaku memiliki surat akte jual beli dan sertifikat tanah. Dia membeli rumah tersebut dari warga keturunan Arab. Namun semua itu tak menjadi jaminan. Rumahnya rata digaruk alat berat yang didatangka n Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Saya sudah mengajukan permohanan membuat IMB, dan di kantor kelurahan sempat keluar resi belum lama ini. Tapi saat mengajukan di dinas terkait ditolak," tutur Amel.

1 dari 2 halaman

Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum Sugiarto, Parsiholan menyebut pembongkaran terhadap rumah sekaligus tempat usaha kliennya terburu-buru.

Seharusnya, ada pemberitahuan dan sosialisasi oleh dinas terkait. Terlebih, kliennya ini sudah memiliki surat sertifikat tanah dan akte jual beli tanah.

"Bisa dicek. Ada beberapa bangunan lain yang juga punya sertifikat," kata dia.

Adanya tindakan sepihak oleh Pemkab Bogor, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Kita kan negara hukum, ya jelas kita akan tempuh jalur hukum.

Pantauan Liputan6.com, sebagian pemilik rumah dan tempat usaha sempat mencoba menghalau petugas sambil menangis dan berteriak-teriak di tengah jalan. Sebagian lainnya hanya bisa pasrah bang unannya dibongkar.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Sumber: Google News | Warta 24 Bogor

Tidak ada komentar